Pelayanan Akta Kematian Penduduk Yang Masih Tercantum Dalam Kartu Keluarga Dan Data Base Kependudukan

  1. Surat Keterangan Kematian (F2.29)
  2. Surat Keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit/Paramedis
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy KTP-el Pemohon

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  4. Petugas merekam data permohonan dan arsip digital dokumen pendukung
  5. Petugas mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara elektronik
  6. Verifikator melakukan verifikasi dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  7. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  8. Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
  9. Pemohon membubuhkan tanda tangan/cap jempol pada dokumen
  10. Petugas Menyerahkan Akta Kematian kepada Pemohon

Penerbitan Akta Kematian 1 hari  sejak berkas diterima oleh petugas. Persyaratan lengkap dan benar serta aplikasi pelayanan dan sarana pendukung dalam kondisi normal

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kematian Penduduk Yang Masih Tercantum Dalam Kartu Keluarga Dan Data Base Kependudukan

Pemohon melakukan pengaduan, uraikan pokok pengaduan secara sopan, jelas dan lengkap, tampilkan bukti pendukung apabila tersedia. Disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dan petugas akan merespon maksimal 2 X 24 jam.

Sampaikan pengaduan :

~ datang secara langsung

~ melalui kotak saran

~ web : https//kota.ponorogo.go.id

~ Telp. (0352) 486086

~ SMS / WA : 081335731863

~ IG : Kec.Ponorogo

Pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti. Jawaban diberikan kepada masyarakat melalui media yang digunakan saat aduan atau lewat papan informasi. Pengaduan gratis (tidak dipungut biaya). Aduan akan diselesaikan maksimal 7 hari.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian Penduduk Yang Masih Tercantum Dalam Kartu Keluarga Dan Data Base Kependudukan"